Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia telah dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2020 sebagai pengganti Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi. Di antara perubahan yang tercantum dalam peraturan tersebut ialah:
- Kewajiban memiliki sertifikat ahli K3 Konstruksi atau melibatkan ahli K3 konstruksi pada saat melakukan evaluasi penawaran jasa konstruksi
- Pengguguran penawaran peserta tender apabila tidak menawarkan biaya K3 dan/atau RKK
- Kewajiban pemenuhan Ahli K3 untuk Jasa Konstruksi yang memiliki risiko sedang atau tinggi
Dalam rangka menjawab tantangan ini, KM& Partners, menyelenggarakan Bimbingan Teknis dan Sertifikasi K3 Ahli Muda Konstruksi yang dilakukan secara daring. Pada tanggal 29 September – 1 Oktober 2020, Bapak Dr. Ir. Gusfan Halik, ST., MT. dan Ibu Retno Utami A. W., Ph.D mengikuti program tersebut. Sedangkan pada tanggal 20-24 Oktober 2020, Bapak Dr. Ir. Krisnamurti, MT mengikuti program yang sama pada periode yang berbeda.
Pada hari pertama, diberikan penjelasan awal mengenai sertifikasi K3 konstruksi. Dijelaskan apa tujuan dari penerapan K3, yang tidak lain ialah untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan.
Pada hari pertama dijelaskan juga mengenai berbagai Undang-Undang yang telah ada yang mendukung pelaksanaan K3 Konstruksi di antaranya Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Kepmenakertrans No. 350 tahun 2014 mengenai penetapan SKKNI Bidang K3 Konstruksi.
Secara keseluruhan, materi yang dijelaskan pada hari pertama ialah:
- Penjelasan Sertifikasi K3 Konstruksi
- Peraturan Perundangan K3 Konstruksi
- Sasaran Program K3 Konstruksi
- Konsultasi dan Komunikasi K3
- Inspeksi K3 Konstruksi
Pada hari kedua, diberikan materi mengenai tindakan dan kondisi berbahaya serta bagaimana melaporkan kecelakaan kerja. Pada sesi akhir, bagian yang terpenting adalah pembahasan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). Dokumen ini nantinya harus mendapatkan persetujuan dari pengguna jasa.
Secara keseluruhan, materi yang diberikan pada hari kedua sebagai berikut:
- Tindakan dan Kondisi Berbahaya
- Identifikasi dan Pengendalian Risiko
- Melaporkan Kecelakaan Kerja
- Pelatihan K3 Konstruksi
- RK3 Konstruksi
Pada hari ketiga, dilakukan diskusi mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta pada hari kedua. Seluruh pertanyaan dijawab satu per satu dan didiskusikan dengan tuntas bersama dua pemateri yaitu Bapak Ir. Moch. Ichwan NE, MT dan Bapak Eka Sasmita Mulya, ST., M.Si.
Pada hari keempat, masing-masing peserta mendapatkan jadwal untuk mengikuti uji kompetensi online yang dilakukan oleh asesor yang bersertifikat. Pada uji kompetensi ini, masing-masing peserta diuji mengenai materi yang telah diberikan. Selain diuji pemahamannya, peserta juga ditanya mengenai pengalamannya dalam bidang K3 konstruksi.
Walaupun dilaksanakan secara daring, para peserta dan pemateri dapat berinteraksi dengan baik. Peserta dapat saling berkenalan dan menambah relasi serta saling bertukar informasi mengenai hal yang berkaitan dengan K3, juga pengadaan barang dan jasa.