Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan di Universitas Jember

Universitas Jember baru menerbitkan Buku Pedoman Penyelenggaraan Akademik yang baru yang dapat diunduh di sini:

https://unej.ac.id/wp-content/uploads/2021/10/Pedoman-Penyelenggaran-Pendidikan-Universitas-Jember-No-17-Th-2021_.pdf

Pada pedoman akademik yang baru tersebut, penyelenggaraan pendidikan program magister terdapat pada Bab 8. Pada Bab 8, terdapat beberapa hal yang penting misalnya mengenai masa studi. Berikut penjelasan masa studi dari buku pedoman:

Masa penyelenggaraan bagi Program Magister adalah 1,5 (satu koma lima) tahun dengan batas lama studi selama 4 (empat) tahun. Lama studi dihitung sejak awal perkuliahan sampai dengan tanggal entry nilai Tesis oleh Komisi Bimbingan. Mahasiswa punya hak mengajukan cuti maksimal 2 semester, cuti tidak dihitung sebagai masa studi, dengan syarat terdaftar di PD DIKTI.

Hal yang penting pada penjelasan tersebut adalah bahwa masa cuti tidak dihitung sebagai masa studi jika terdaftar di PD DIKTI. Adapun jika masa cuti tidak terdaftar pada PD DIKTI, yaiu mahasiswa cuti hanya tercatat pada SISTER UNEJ tetapi pada PD DIKTI masih tercatat sebagai mahasiswa aktif, maka masa cuti tetap terhitung sebagai masa studi.

Adapun beberapa hal mengenai Tesis pada halaman 80 poin 7 dan 8 sebagai berikut:

7. Ujian Tesis dapat dilakukan setelah artikel mahasiswa diterima dan atau dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang dibuktikan dengan terbitnya LOA, serta dilengkapi dengan bukti CBEPT (Computer Based English Profienct Test) dengan skor minimal 475.
8. Tesis harus bebas plagiasi yang telah diverifikasi oleh para pembimbing atau Dosen yang ditetapkan untuk menguji etika akademik atau oleh tim
task force yang ditunjuk menggunakan software anti plagiasi, dengan tingkat kesamaan maksimal 35 % (tiga puluh lima persen) dan masing-masing item sumber yang dikutip tidak boleh lebih dari 3 % (tiga persen) yang tersebar di berbagai referensi.

Adapun jurnal nasional terakreditasi yang dimaksud ialah Jurnal Sinta 1, 2, atau 3 seperti tercantum hal. 82 mengenai kriteria kelulusan sebagai berikut:

2. Telah menunjukkan bukti bahwa artikel telah diterima atau dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi (minimal sinta 3) atau internasional dengan dibuktikan LOA;

Adapun mengenai kelulusan, secara keseluruhan terdapat pada poin 8.4.4 sebagai berikut

1. Mahasiswa Program Magister dinyatakan lulus Program Magister di Universitas Jember apabila
memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Nilai Kelompok MPK ≥ B;
b. Telah mengumpulkan minimal 36 SKS dan lulus ujian tugas akhir (tesis) dan telah
melakukan revisi (jika ada);
c. IPK ≥ 3,0;

2. Telah menunjukkan bukti bahwa artikel telah diterima atau dipublikasikan pada jurnal nasional
terakreditasi (minimal sinta 3) atau internasional dengan dibuktikan LOA;

3. Evaluasi untuk keberhasilan studi mahasiswa berpedoman pada nilai huruf A, AB, B, BC, C,
CD, D, DE dan E yang berturut-turut berbobot 4,00; 3,50; 3,00; 2,50; 2,00; 1,50; 1,00; 0,50; dan
0,00;

4. Predikat kelulusan setelah mengikuti/menyelesaikan Program Magister terdiri atas tingkatan:

a. Baik;
b. Memuaskan;
c. Sangat memuaskan;
d. Dengan Pujian;

5. IPK menjadi acuan penentuan predikat kelulusan Program Magister adalah:

a. 3,00 – 3,50 dengan masa studi > 2 tahun mendapatkan predikat Baik;
b. 3,00 – 3,50 dengan masa studi maksimal 2 tahun mendapatkan predikat Memuaskan;
c. 3,51 – 3,75 dengan masa studi > 2 tahun mendapatkan predikat Memuaskan;
d. 3,51 – 3,75 dengan masa studi maksimal 2 tahun mendapatkan predikat Sangat Memuaskan;
e. 3,76 – 4,00 dengan masa studi > 2 tahun, dan output penelitian telah diterima untuk
dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, mendapatkan
predikat Sangat Memuaskan;
f. 3,76 – 4,00 dengan masa studi maksimal 2 tahun, dan output penelitian telah diterima untuk
dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional, mendapatkan
predikat Dengan Pujian;

6. Telah menyerahkan laporan tugas akhir (Tesis) dalam bentuk soft copy dalam sistem tugas akhir
(SISTER).

Semoga dengan adanya buku pedoman penyelenggaraan pendidikan Universitas Jember yang baru, dapat menjadi panduan untuk melaksanakan proses pendidikan pada program Magister Teknik Sipil dengan lebih baik.